Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

Hotman Paris Hutapea Sorot Pasal 'Aneh' Ini di RKUHP: Diberi Kesempatan 10 Tahun

Horman Paris membahas mengenai pasal hukuman mati dalam RKUHP-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris membahas mengenai pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tak hanya menyoroti pasal mengenai kumpul kebo, dia juga membahas mengenai pasal hukuman mati yang dirasanya sangat aneh dan janggal.

Bahkan dia mengaku pusing hingga meringis ketika membaca pasal tiap pasal dalam RKUHP yang baru disahkan itu, dia menganggap KUHP tersebut sangat tak masuk diakal.

BACA JUGA:Merinding, Seorang Indigo Ramal Influencer Terkenal Meninggal Secara Tak Wajar: Bisa Jadi Pembunuhan

BACA JUGA:Anak Indigo Punya Ramalan Mengerikan di Tanah Air: Ada Satu Artis Muda Meninggal Tanpa Sakit

"Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang" ucap Hotman Paris, seperti dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Hotman Paris pun menyebutkan pasal 100 yang mengatakan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati dapat diberi kesempatan selama 10 tahun lamanya.

"Nih pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun" kata Hotman Paris.

Hotman Paris sangat heran, dia mengatakan apakah kesempatan tersebut dapat merubah seseorang menjadi berkelakuan baik.

BACA JUGA:Hotman Paris Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Siap Ikuti Proses Hukum

BACA JUGA:Hotman Paris Sempat Tolak Ferdy Sambo Tapi Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Ini Alasannya

"Kesempatan 10 tahun, apakah dia (terdakwa) berubah berkelakuan baik?" kata Hotman Paris.

Menurutnya, surat kelakuan baik untuk terpidana mati akan semakin mahal seiring dengan kebutuhan para terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Yah bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati," ujar Hotman Paris.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: