Fatwa MUI DKI Jakarta Haramkan Wanita Goyang Pargoy: Bisa Picu Birahi!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan goyang pargon apabila dilakukan oleh perempuan-@majelisulamaindonesia-Instagram
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber