Fatwa MUI DKI Jakarta Haramkan Wanita Goyang Pargoy: Bisa Picu Birahi!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan goyang pargon apabila dilakukan oleh perempuan-@majelisulamaindonesia-Instagram
Joget Pargoy diketahui kerap dilakukan oleh sekelompok orang di sosial media TikTok. Hingga sekarang, goyangan tersebut kerap ditemui di beberapa acara-acara yang dipertontonkan secara publik.
BACA JUGA:Julian Jacob Resmi Melamar Maria Eka, Ternyata Teman Dekat Brisia Jodie?
BACA JUGA:Hadapi Tantangan Global, Jokowi Buat 6 Kebijakan yang Jadi Fokus APBN 2023!
Diketahui baru-baru ini, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan yang tak senonoh.
Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 November 2022.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber