MAKI Kritik Sikap Jokowi soal UU KPK, Dinilai Tak Konsisten dengan Kebijakan Lama

MAKI Kritik Sikap Jokowi soal UU KPK, Dinilai Tak Konsisten dengan Kebijakan Lama

Jokowi.-Foto: MI-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan setuju apabila Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke versi lama memicu kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan kebijakan yang berjalan pada masa pemerintahannya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Jokowi menunjukkan inkonsistensi jika dibandingkan dengan praktik kebijakan sebelumnya. Ia menyoroti pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi konsekuensi dari revisi UU KPK dan berujung polemik di internal lembaga antirasuah.

Menurut Boyamin, pelaksanaan tes tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan struktur pemerintahan di bawah presiden. Ia menyebut sejumlah lembaga negara turut menjalankan kebijakan itu.

“Sudah banyak yang menolak dan segala macem, tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju, Menpan RB, terus BKN, setuju juga melakukan tes itu,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin 16 Februari 2026.

Ia menilai Tes Wawasan Kebangsaan bukan sekadar proses administratif. Boyamin meyakini tes itu digunakan sebagai instrumen untuk menyingkirkan penyidik dan pegawai yang selama ini dianggap memiliki integritas tinggi di KPK.

BACA JUGA:PDIP Wanti-wanti Soal ISF di Gaza, Jangan Sampai TNI Terseret Eskalasi

“Termasuk lembaga-lembaga yang lain, itu melakukan tes sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, dan kawan-kawan. Itu loh membiarkan mereka tersingkir,” tambah dia.

Boyamin berpendapat proses tersingkirnya sejumlah pegawai KPK melalui TWK sulit dilepaskan dari tanggung jawab kepala negara saat itu. Ia menilai langkah tersebut setidaknya diketahui atau dibiarkan oleh presiden, sementara pimpinan KPK ketika itu hanya menjalankan kebijakan yang telah memperoleh restu.

“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan loh ngapain dulu dirubah?” ujar Boyamin.

MAKI juga menyoroti dampak yang dinilai muncul setelah revisi UU KPK diberlakukan. Salah satunya adalah penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Boyamin, pelemahan fungsi lembaga antikorupsi tidak dapat dilepaskan dari perubahan regulasi yang terjadi pada periode pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA:Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Lama Dikritik, MAKI Ungkit Peran Pemerintah Saat Revisi

Ia menilai alasan tidak menandatangani undang-undang tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab politik atas kebijakan yang berlaku saat itu. Boyamin menilai langkah perbaikan tetap terbuka apabila pemerintah saat ini bersedia mengembalikan aturan ke bentuk sebelumnya.

“Meskipun tidak tandatangan sekali lagi, kan itu hanya sesuatu yang seperti membodohi kita semua gitu loh. Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, iya dikembalikan pada Undang-Undang lama dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu bahwa itu sebaiknya dikembalikan Undang-Undang lama dalam bentuk Perppu saja. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang sehingga kembali ke Undang-Undang yang lama, begitu,” tutur Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait