“Takut Nggak Melaksanakan Perintah”, Kesaksian PPK Soal Pengaruh Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook

“Takut Nggak Melaksanakan Perintah”, Kesaksian PPK Soal Pengaruh Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jurist Tan, eks stafsus Nadiem Makarim, buron kasus korupsi Chromebook.--Foto: Dok. Kemenpan-RB.

Pertanyaan itu kemudian diulang. Kali ini dengan tekanan yang lebih tegas.

"Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan?" tanya pengacara Nadiem.

Bambang akhirnya menjawab. Ia mengatakan rasa takut itu tidak berdiri sendiri. Menurut dia, ketakutan juga dirasakan oleh pejabat struktural yang berada di bawah koordinasinya.

"Secara nggak langsung takut karena pejabat-pejabat struktural saya juga takut terhadap Bu Jurist Tan. Ini menurut Bu Jurist Tan. Menurut...," ujar Bambang.

Pengacara kembali memotong. Mereka meminta jawaban yang lugas.

BACA JUGA:Hakim Garis 'Miring'! Ketua & Wakil PN Depok Resmi Jadi Tersangka KPK, Terima Gratifikasi Miliaran?

"Saya tanya, Bapak takut tidak dengan Bu Jurist Tan saat itu?" kata pengacara.

"Takut," jawab Bambang.

Pengakuan itu kemudian didalami. Pengacara meminta Bambang menjelaskan alasan di balik rasa takut tersebut.

"Takut. Kenapa?" tanya pengacara.

"Takut dianggap nggak melaksanakan perintah," kata Bambang.

Dalam persidangan terungkap bahwa posisi Jurist Tan dinilai memiliki pengaruh kuat di internal kementerian. Meski tidak berada dalam struktur formal, namanya kerap disebut dalam pengambilan keputusan. Bambang menggambarkan situasi kerja yang dipenuhi rujukan kepada arahan Jurist Tan.

Jurist Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hingga kini, ia berstatus buron dan belum berhasil dihadirkan di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait