PDIP Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Faktanya DPR Masih Duduk Santai
PDIP dorong revisi UU Pemilu segera dibahas, namun DPR dinilai masih santai meski tahapan Pemilu 2027 sudah di depan mata.-Foto: Antara-
JAKARTA, PostingNews.id — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali jadi sorotan. Di saat waktu terus berjalan menuju tahapan Pemilu 2029, elite politik justru terlihat belum satu langkah pun benar-benar solid.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengingatkan revisi undang-undang harus segera dibahas tahun ini. Menurut dia, waktu tidak panjang jika mengacu pada jadwal tahapan pemilu.
“Agar bisa melaksanakan tahapan Pemilu berikutnya pada 2027,” kata Deddy dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Ia menyinggung aturan saat ini yang mengharuskan tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Jika pola Pemilu 2024 dipakai kembali, maka tahapan Pemilu 2029 harus sudah berjalan sekitar Juni hingga Juli 2027.
Masalahnya, pembahasan revisi justru berjalan lambat. Terakhir, Komisi II DPR baru menggelar diskusi pada 10 Maret 2026 dengan menghadirkan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Golkar Dorong Threshold DPRD Naik, Jalan Sunyi Pangkas Suara Rakyat
Deddy menilai proses ini tidak sederhana. Banyak pihak harus dilibatkan dan potensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi juga bisa mengubah arah pembahasan.
“Perlu juga mempertimbangkan kemungkinan adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang bisa mempengaruhi tahapan-tahapan Pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, suara berbeda datang dari DPR sendiri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad justru meminta semua pihak tidak terburu-buru.
“Sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Menurut Dasco, tidak ada ancaman terhadap tahapan Pemilu 2029 karena penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu masih bisa menggunakan aturan lama.
BACA JUGA:Santri Didorong Ngebut Kuliah, Kemenag Buka Jalur Kilat S1 ke S3
“Bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat,” ujarnya.
Sikap santai ini justru berbanding terbalik dengan kekhawatiran sejumlah pihak. Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan lambannya agenda pembahasan, padahal waktu semakin sempit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News