Wacana Lengserkan Prabowo Meledak di Forum Akademik
Wacana pemakzulan Prabowo mencuat di forum akademik, tapi dinilai sulit terealisasi karena dominasi koalisi pemerintah di DPR-Foto: IG @prabowo-
JAKARTA, PostingNews.id — Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba mencuat di ruang diskusi akademik. Bukan dari politisi, melainkan dari kalangan kampus yang mulai terang-terangan mempertanyakan arah kekuasaan.
Gagasan itu dilontarkan dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam acara halalbihalal akademikus di Utan Kayu, akhir Maret 2026. Ia menilai, pembicaraan soal pemakzulan bukan hal tabu karena sudah diatur dalam konstitusi.
“Maka membicarakan pemakzulan keduanya adalah tindakan yang sah secara hukum,” ujar Feri dalam forum tersebut, seperti dikutip dari YouTube Sociocorner, Kamis, 9 April 2026.
Feri bahkan menilai pelanggaran sudah terjadi sejak awal masa jabatan. Ia menyoroti penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet meski masih berstatus militer aktif.
“Berdasarkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, ada aturan mengenai sejumlah jabatan yang dapat dipegang militer aktif, tapi aturan tersebut diabaikan,” katanya.
Tak berhenti di situ, Feri juga mengkritik program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah. Menurut dia, program besar itu belum memiliki dasar undang-undang yang jelas. “Namun hingga kini undang-undang tersebut belum tersedia,” tuturnya.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Iran Keras Kepala, Dunia Nyaris Perang Besar Tapi Masih Bisa Ditahan
Ia juga menyinggung langkah Prabowo bergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang dinilai tak melalui prosedur persetujuan DPR. “Namun prosedur ini tidak dilakukan Presiden,” ujarnya.
Namun wacana itu langsung berbenturan dengan realitas politik. Pendiri SMRC Saiful Mujani pesimistis pemakzulan bisa berjalan mulus. “Bisa enggak mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?” katanya dalam forum yang sama.
Nada serupa datang dari dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun. Ia menilai dominasi partai pendukung pemerintah di DPR membuat jalur pemakzulan nyaris buntu. “Dengan komposisi itu, agak sulit memakzulkan presiden,” ujarnya, kemarin.
Pengalaman masa lalu ikut jadi rujukan. Pada periode kedua Presiden Joko Widodo, wacana serupa pernah muncul, tapi kandas karena DPR dikuasai koalisi pemerintah.
Peneliti Formappi Lucius Karus menjelaskan, proses pemakzulan harus dimulai dari DPR melalui fungsi pengawasan. “Dengan posisi itu, DPR akan berinisiatif mencari pelanggaran presiden atas konstitusi,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menguji, lalu keputusan akhir berada di tangan MPR. Prosesnya panjang dan sarat kepentingan politik. “Ini merupakan proses politik yang sangat kompleks, mengingat banyaknya partai politik dan anggota DPD yang memiliki hak suara,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum UGM Yance Arizona menegaskan, pemakzulan tetap dimungkinkan jika terbukti ada pelanggaran serius. “Perbuatan yang menunjukkan presiden melanggar klausul pemakzulan dalam konstitusi,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
BACA JUGA:Motor MBG Rp42 Juta Disorot Publik, Video 70 Ribu Unit Viral BGN Buru-Buru Klarifikasi
Pandangan serupa juga datang dari akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang menilai tekanan publik bisa jadi faktor penentu.
Di sisi lain, kubu pemerintah mulai memberi peringatan. Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Sarmuji meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu stabilitas pemerintahan. “Tujuannya mewujudkan visi kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 8 April 2026.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah juga mengingatkan agar perubahan kekuasaan tetap melalui jalur konstitusi. “Jangan kasih izin dan ruang bagi tindakan inkonstitusional karena itu nanti berbahaya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sendiri mengaku tak mempermasalahkan wacana pemakzulan. Ia menyebut hal itu bagian dari mekanisme demokrasi. “Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah. Tapi impeachment, ya, melalui saluran,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Di titik ini, wacana pemakzulan bukan lagi soal hukum semata. Ia berubah jadi pertarungan antara tekanan publik dan tembok politik di parlemen. Pertanyaannya tinggal satu, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan atau justru berdiri sebagai pagar kekuasaan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
