Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Sahroni Ogah Bentuk TGPF, Risiko Kasus Andrie Yunus Bakal Mandek

Sahroni Ogah Bentuk TGPF, Risiko Kasus Andrie Yunus Bakal Mandek

Penolakan TGPF oleh Sahroni dinilai berisiko membuat kasus Andrie Yunus mandek dan memperkuat impunitas militer.-Foto: Antara-

JAKARTA, PostingNews.id — Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni soal tak perlunya tim gabungan pencari fakta dalam kasus Andrie Yunus menuai kritik. Alih-alih memperkuat pengawasan, sikap itu dinilai justru berpotensi membuat penanganan perkara mandek.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan tersebut berisiko mempersempit transparansi dan membuka ruang impunitas, khususnya dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer terhadap sipil.

“Saya tidak habis pikir pimpinan komisi di DPR melontarkan pernyataan seperti ini ketimbang mendukung pembentukan TGPF independen,” kata Usman kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.

Menurut dia, tanpa pembentukan tim independen, proses hukum akan berjalan tertutup karena sepenuhnya berada di lingkup militer. Kondisi ini dinilai membuat publik sulit mengakses informasi dan mengawasi jalannya perkara.

BACA JUGA:Comeback Ditunggu-Tunggu! ITZY Akhirnya Siapkan Album Baru Mei 2026, Fans Bersiap Sambut Era Baru!

“Mungkin sikap anggota DPR yang problematik seperti ini pula yang selama ini telah ikut memperkuat infrastruktur impunitas,” ujar Usman.

Ia mengingatkan DPR sebagai wakil rakyat seharusnya berpijak pada aturan yang ada, termasuk ketentuan dalam TAP MPR dan Undang-Undang TNI. Dalam pandangannya, kasus seperti ini seharusnya dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Usman juga menyoroti potensi sulitnya mengungkap aktor intelektual jika penyidikan sepenuhnya diserahkan kepada TNI. “Ini berbahaya bagi kasus Andrie,” ucapnya.

Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menunjukkan tren vonis ringan dalam peradilan militer. Dalam periode Oktober 2023 hingga September 2025, tercatat 244 putusan dengan 262 terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Drakor April 2026 yang Paling Ditunggu, Nomor 3 Bikin Penasaran dan Ditunggu Banget Loh

Sejumlah putusan menunjukkan hukuman relatif ringan. Ada vonis penjara 10 bulan untuk 26 terdakwa, enam bulan untuk 17 terdakwa, hingga tiga bulan dalam 20 perkara.

Contoh lain terlihat dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah vonis dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun. Dalam kasus yang sama, terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, mendapat pengurangan hukuman dari empat tahun menjadi dua tahun.

Vonis ringan juga dijatuhkan kepada Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni menyatakan pembentukan TGPF tidak diperlukan karena proses hukum telah dilimpahkan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share