PDIP Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Faktanya DPR Masih Duduk Santai
PDIP dorong revisi UU Pemilu segera dibahas, namun DPR dinilai masih santai meski tahapan Pemilu 2027 sudah di depan mata.-Foto: Antara-
Ia menilai pembahasan revisi sangat mendesak, apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak langsung pada sistem pemilu.
Di dalam revisi nanti, setidaknya ada 10 isu besar yang akan diutak-atik. Mulai dari sistem pemilu terbuka atau tertutup, ambang batas parlemen dan presiden, hingga metode konversi suara menjadi kursi.
Selain itu, isu baru juga ikut masuk. Mulai dari keserentakan pemilu, digitalisasi sistem, penguatan integritas untuk menekan politik uang, hingga wacana pembentukan peradilan khusus pemilu.
BACA JUGA:19 Ribu Sapi Sehari Buat MBG Bikin Heboh, BGN Ngaku Cuma Simulasi, Bukan Kebutuhan Nyata
Dari sisi penyelenggara, Komisioner August Mellaz mengingatkan pentingnya kepastian waktu. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, seluruh tahapan butuh waktu sekitar 20 hingga 22 bulan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menargetkan revisi rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan.
“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” kata Yusril di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Ia berharap pembahasan bisa dimulai pada pertengahan 2026, meski bola sepenuhnya masih berada di tangan DPR.
“Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, publik dihadapkan pada situasi janggal. Waktu menuju tahapan pemilu terus mendekat, tapi elite politik justru masih sibuk tarik ulur. Pertanyaannya sederhana, ini soal kehati-hatian atau justru tanda belum siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News