JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui kuasa hukumnya, artis Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Permohonan pengalihan penahanan terhadap Nikita Mirzani diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra, dalam persidangan pada Senin (14/11/2022).
Fahmi Bachdim selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan, pihaknya mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Kasusnya pun telah disidangkan di PN Serang.
BACA JUGA:Taman Pendidikan Sarwendah Dilempari Batu Hingga Kaca Pecah, Teror Berlanjut?
Dedy Adi Saputra selaku ketua majelis hakim PN Serang yang menyidangkan kasus Nikita Mirzani mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.
Dikatakan Dedy, jika permohonan terdakwa Nikita Mirzani dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.
Namun jika tidak dikabulkan atau belum dikabulkan, maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kronologi kasus Nikita Mirzani yang membuat dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
BACA JUGA:Keren! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pakai Mobil Listrik, Pantau Keamanan KTT G20 Bali
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi bernama Melisa dan saksi Haerul Yusi bertemu dengan Dito Mahendra di Café Plaza Senayan, Jakarta. Saksi Melisa yang waktu itu sedang mencari sepatu, lantas menawar sepatu milik Dito Mahendra.
Kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya kepada saksi Melisa dengan harga Rp 17.500.000.
JPU mengatakan, saksi Melisa kemudian tertarik untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra. Lalu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB, saksi Melisa menyerahkan uang DP sebesar Rp 5 juta kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra.
Namun pembelian itu dibatalkan sebab saksi Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra.
BACA JUGA:Taylor Swift Dinobatkan Jadi Artis Terbaik MTV EMA 2022, Borong 4 Piala Sekaligus!
JPU menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar saksi Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa dalam instastory terdakwa.
Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian itu. Uang DP uang telah disetor sebanyak Rp5 juta pun diminta untuk dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Dito Mahendra mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000.
Oleh karena itu, atas kejadian itu Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
BACA JUGA:Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.