Indra Kenz Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Indra Kenz-Instagram @indrakenz-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Rahman Rajagukguk, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Selain kurungan penjara, terdakwa kasus robot trading Binomo itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Vonis tersenbut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, Senin (14/11/2022), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar UU ITE
Selain itu, Indra Kenz juga dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan penyesatan dengan akibat merugikan dan transaksi elektronik dan pencucian uang.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.
Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Kaesang Ungkap Cerita Kocak ke Surabaya Naik Batik Air, Koper Malah Nyasar ke Kualanamu
Selain itu, JPU juga menuntut Indra Kenz dengan pidana denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana badan 12 bulan penjara.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber