Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar UU ITE
Nikita Mirzani-HerStory-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Serang, Banten, hari ini, Senin (14/11/2022), menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.
Sidang yang digelar secara offline tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bawa pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi bernama Melisa dan saksi Haerul Yusi bertemu dengan Dito Mahendra di Café Plaza Senayan, Jakarta.
Saat itu, saksi Melisa yang datang mencari sepatu, lantas menawar sepatu milik Dito Mahendra. Kemudian saksi Dito Mehendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya kepada saksi Melisa dengan harga Rp 17.500.000.
BACA JUGA:Kaesang Ungkap Cerita Kocak ke Surabaya Naik Batik Air, Koper Malah Nyasar ke Kualanamu
JPU menambahkan, saksi Melisa kemudian tertarik untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB, saksi Melisa menyerahkan uang DP sebesar Rp 5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra.
Namun pembelian itu dibatalkan sebab saksi Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra.
JPU menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar saksi Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam instastory nya.
BACA JUGA:Kecam Perudungan Siswi di Sragen, KPAI Minta Sosialisasi Permendikbud Tentang Seragam Sekolah Digalakkan
Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian itu. Uang DP yang telah disetor sebanyak Rp 5 juta pun diminta untuk dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa Nikita Murzani tersebut, maka saksi Dito Mahendra mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000.
Oleh karena itu, atas kejadian itu Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
BACA JUGA:Rp 2 Juta Sekali Kencan, Selebgram di Makassar Terlibat Prostitusi Online
Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber