Jika data menunjukkan penerima sudah tidak termasuk kategori prasejahtera, bantuan akan dihentikan.
Selain itu, data penerima juga terus diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika status berubah, maka hak bantuan bisa otomatis gugur.
BACA JUGA:Reformasi Polri Bukan Tambal Ban Bocor, Tapi Operasi Besar untuk Bongkar Kultur Kekerasan
Pada pencairan bansos tahap 2 dan 3, pemerintah masih dalam proses pendistribusian KKS baru kepada KPM yang beralih dari PT Pos ke bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Proses ini membuat pencairan tidak serentak, sehingga sebagian penerima sudah mendapatkan dana, sementara yang lain masih menunggu giliran.
Bahkan, ada penerima yang menarik dana cukup besar karena mendapat akumulasi bantuan tahap 2 dan tahap 3 sekaligus, misalnya Rp1,8 juta di Bank BRI atau Rp1,9 juta di Bank BSI.
Ada pula alasan lain yang membuat bansos gagal cair.
BACA JUGA:Reformasi Polri Bukan Tambal Ban Bocor, Tapi Operasi Besar untuk Bongkar Kultur Kekerasan
Salah satunya, penerima yang memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta di bank mana pun.
Sistem PPATK otomatis mendeteksi kondisi ini sebagai tanda bahwa penerima sudah mampu secara finansial.
Yang tak kalah mengejutkan, penerima juga bisa dicoret jika terindikasi melakukan transaksi terkait game online terlarang.
Bahkan, meski yang bermain bukan si penerima langsung, melainkan anggota keluarga atau teman yang meminjam akun e-wallet, data tetap bisa terbaca dan memengaruhi status bansos.
BACA JUGA:Giliran Putri Jusuf Hamka Kena Periksa Kejagung soal Korupsi Tol Cawang-Pluit
Pemerintah juga mengingatkan bahwa dana bansos harus digunakan sesuai tujuan.
BPNT hanya boleh digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok, sementara dana PKH diperuntukkan bagi kebutuhan gizi anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, atau biaya pendidikan anak.