JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wacana soal sistem pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang kembali menjadi polemik.
Pelaksanaan kontestasi politik terbesar itu digadang-gadang bakal digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan sistem proporsional terbuka dengan sistem proporsional tertutup?
Sistem proporsional terbuka menghendaki pemilih untuk dapat langsung memilih calon wakil-wakil legislatif. Dalam sistem ini, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun secara acak.
BACA JUGA:Keberatan dengan Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan
Oleh karena itu, pemilih dapat langsung memilih salah satu calon dari partai politik tertentu. Pemenang kemudian ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh calon bersangkutan.
Keunggulan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah adanya derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas menentukan wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Anggota Komisi III Supriansa dalam sidang kelima uji materiil UU Pemilu yang digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.
BACA JUGA:Golkar Sebut Perubahan Sistem Pemilu Menguras Energi!
"Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Selasa, 30 Mei 2023.
Kendati demikian, sistem proporsional terbuka yang dianggap ideal dalam Pemilu ini juga tak luput dari kekurangan. Sebab, pelaksanaannya dapat memicu terjadinya kecurangan politik uang karena biaya yang diperlukan untuk kampanye pribadi sangat besar.
Penentuan kandidat ditentukan langsung oleh elektabilitas sehingga kader-kader yang kurang populer tetapi memiliki integritas tinggi cenderung tenggelam.
Sementara itu, dalam sistem proporsional terutup, pemilih hanya boleh memilih partai politik dan wakil legislatif yang telah ditentukan oleh partai bersangkutan.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Makin Dekat, Megawati Beri Pesan Khusus ke Semua Kader PDIP: 'Harus Kompak!'