Gampang! Ini Cara Cairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan: Gak Perlu Paklaring dan Dijamin Berhasil

Simpel! Begini cara cairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan, Gak perlu surat Parklaring, kok-BPJS-
POSTINGNEWS.ID --- Gak perlu parklaring dan dijamin berhasil, begini cara cairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang baru resign.
Tak dipungkiri, saat ini masih banyak pekerja yang baru mundur dari perusahaan tempatnya bekerja kebingungan saat mau mencairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaannya.
Apalagi, seperti kita ketahui, untuk mencairkan DANA BPJS Ketenagakerjaan harus gunakan parklaring.
Padahal, enggak selalu begitu, kok. Ada cara lain untuk cairkan saldo DANA BPJS yang Anda miliki, tanpa parklaring.
Cairkan DANA JHT BPJS Tanpa Parklaring
Oh ya, sebelum jauh soal pencairan DANA BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pahami dulu yang dimaksud surat paklaring.
Surat Parklaring biasanya dikeluarkan oleh HRD perusahaan setelah karyawan berhenti bekerja kerena pengunduran diri, PHK, atau pensiun.
Mengurus surat Parklaring dari tempat bekerja yang lama, tentu kadang membutuhkan waktu. Artinya ada proses menunggu yang harus dijalani oleh si mantan karyawan tersebut.
Berapa lama? Itu tentu tergantung kebijakan dari perusahaan masing-masing. Ada yang cepat hanya hitungan hari, ada juga yang lama dan perlu waktu hingga minggu atau bulan.
BACA JUGA:BURUAN! Klik Link DANA Kaget Spesial Rp 120.0000 Jumat Berkah 15 Agustus 2025
Nah, buat pekerja yang mau mencairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi 'genting' atau urgent, tentu menunggu surat Parklaring bisa jadi 'PR' tersendiri.
Ah, tapi gak usah khawatir. Sekarang bisa mencairkan DANA JHT BPJS Ketenagaankerjaan tanpa menyertai surat Parklaring.
Kok bisa? Iya, karena saat ini peserta bisa melakukan klaim JHT tanpa harus menyertakan paklaring, lantaran pengajuanya tidak melihat minimal kepesertaan.
Dengan demikian, baik peserta yang baru bekerja dalam hitungan bulan atau telah berhenti bekerja masih bisa melakukan klaim JHT.
Cairkan DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan: Siapkan Dokumen ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News