Keberatan dengan Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan "Chaos"
Senin 29-05-2023,17:04 WIB
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha --
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup menjelang pemilu 2024.
Menurut SBY, keputusan tersebut dapat mengacaukan situasi politik.
Menurut SBY, perubahan sistem pemilu yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam politik Indonesia.
Dia mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK, mengingat Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter-nya, Minggu (28/5).
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik,” sambung SBY.
SBY juga menanyakan apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi.
Dia menekankan bahwa wewenang MK bukanlah menentukan sistem pemilu yang paling tepat untuk Indonesia.
Jika MK tidak memiliki alasan yang kuat untuk perubahan sistem pemilu, maka publik akan sulit menerimanya.
SBY juga meyakini bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut.
SBY mengusulkan agar pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan perubahan sistem dapat dilakukan setelah pemilu 2024 berlangsung.
Dia juga menyatakan bahwa KPU dan partai politik harus siap mengelola "krisis" jika sistem pemilu diubah di tengah jalan.
“KPU & Parpol harus siap kelola 'krisis' ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, juga menyampaikan informasi mengenai keputusan MK untuk mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup melalui akun Twitternya.
Delapan partai di parlemen, termasuk Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN, sebelumnya menolak pengembalian sistem proporsional tertutup.
“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny di Twitter, Minggu (28/5).
Menurut Denny, dengan adanya sistem proporsional tertutup, pemilu 2024 akan terasa seperti masa Orde Baru yang otoriter dan koruptif.
Sehubungan dengan itu, kata Denny, perlu dilakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika judicial review tersebut diterima oleh MK, maka sistem pemilu pada tahun 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Gugatan uji materi terhadap sistem pemilu ini telah terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Enam orang yang mengajukan uji materi ini adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-