Penyidik Tunggu Jawaban Jaksa Terkait Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra-Instagram @humaspoldasumbar-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari jaksa terkait berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Beberapa waktu lalu, penyidik telah melimpahkan berkas pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti. Saat ini, penyidik tengah menunggu jawaban dari jaksa, apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap atau belum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (17/11/2022), mengatakan pihak kejaksaan akan memberikan jawaban pada Jumat (8/11) besok.
Zulpan mengatakan, penyidik nantinya akan menindaklanjuti jawaban dari jaksa, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), atau masih ada kekurangan (P19).
BACA JUGA:Kejagung akan Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs
Ditambahkan Zulpan, apabila tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen Teddy Minahasa telah lengkap atau P21, maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Namun apabila dinyatakan belum lengkap atau P19, maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang diserahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Dilakukan Anak Kombes
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
BACA JUGA:Paman Wanda Hamidah akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber