Kejagung akan Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs

Kejagung akan Evaluasi Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Tangkapan Layar Polri TV Radio-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan evaluasi terhadap penayangan siaran langsung sidang Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/11/2022), mengatakan evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.

Ketut menyebutkan, nantinya akan dilakukan pengaturan mana yang bisa untuk siaran langsung, dan mana yang tidak.

Dikatakannya lagi, pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Dilakukan Anak Kombes

Dikatakan Ketut, pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung. Kalau saling mendengarkan saling mengingkari, nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yang menarik perhatian masyarakat.

Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi.

Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.

BACA JUGA:DPR RI Minta Polda Sumut Usut Kasus Warga Tewas Ditembak Polisi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan.

Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.

Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni pada Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11).

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya