IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Usut Dugaan Setoran Rp 6 M yang Menyeret Nama Kabareskrim
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ---Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto terseret dugaan penerimaan setoran terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diungkap seorang mantan anggota polisi bernama Ismail Bolong.
Meski belakangan Ismail Bolong menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Komjen Agus Andrianto, namun Indonesia Police Watch (IPW) tetap mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut hal tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Senin (7/11/2022), meminta agar Kapolri membentuk tim khusus guna mengusut dana setoran Rp 6 miliar yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
Menurut Sugeng, video pernyataan Ismail Bolong memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal di institusi Polri. Ditambahkan Sugeng, munculnya video tersebut diduga keras akibat adanya tekanan pihak tertentu.
BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan video pengakuan Ismail Bolong itu sengaja disimpan orang-orang Ferdy Sambo sebagai alat sandera.
Sehingga, kata Sugeng, pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal yang dulunya dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.
Dikatakannya lagi, polemik video Ismail Bolong menunjukkan aparatur kepolisian terutama Propam Polri yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.
Menurut Sugeng, dalam kasus ini harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.
BACA JUGA:Viral Suami Aniaya Istri di Cinere Depok, Biaya Pengobatan Jadi Motif Perlakuan Kasarnya
Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik, apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera, di samping untuk melindungi di antara para jenderal polisi.
Padahal, kata dia, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Sugeng mengatakan tim khusus Polri harus meminta keterangan semua pihak, di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong, dan tindakan lain yang diperlukan.
Termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdy Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdy Sambo pada Kapolri seperti tersebut, sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekadar menjadi pergunjingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri.
BACA JUGA:Relawan Jokowi Bakal Temui Airlangga Malam Ini, Bahas Apa?
Masyarakat, kata Sugeng, menunggu janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk", dan juga ucapan "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan".
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber