LHKPN Diragukan, Heroe Waskito Duga Kabareskrim Pernah Biarkan Anak Buah Peras Korban Richard Mille?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.-Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id---
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa Hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, turut mengomentari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang dinilai janggal oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Heroe mengungkapkan, tak cuma soal harta kekayaan Agus saja yang patut menjadi sorotan, tapi juga soal etika Agus yang berseberangan dengan semangat Polri tentang pemberantasan pungli.
Heroe mengatakan kliennya pernah mendapat perlakuan tak etis saat jenderal bintang tiga itu mengomeli anak buahnya yang ketahuan memeras Tony Trisno.
Berharap mendapat sanksi dari sang jenderal, kata Heroe, Agus justru melontarkan kalimat paradoks terhadap anak buahnya yang melakukan pungli untuk melancarkan penanganan kasus Richard Mille.
"Kabareskrim Agus Andrianto waktu itu bilang ke anak buahnya, 'kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor'," kata Heroe dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Heroe, yang menjadi terlapor saat itu adalah Richard Mille Jakarta yang diduga melakukan penipuan pada jual beli arloji mewah merek Richard Mille. Sementara kliennya adalah pihak yang berstatus sebagai pelapor.
Heroe menceritakan, Agus melontarkan pernyataan itu saat kliennya, Tony Trisno, sedang berada di ruangan sang jenderal. Saat itu Tony meminta Agus agar mendorong penyelesaian kasus Richard Mille sekaligus melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi.
BACA JUGA:Mahfud MD: LGBT Itu Kodrat Tidak Bisa Dilarang dalam KUHP!
"Tak disangka ada kalimat yang paradoks dari Kabareskrim. Bukannya memberi sanksi kepada anak buahnya, malah terkesan membiarkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum bawahannya," ujar Heroe.
Heroe mengatakan kabar ini pernah tersebar lewat sebuah diagram yang viral di media sosial. Dalam diagram digambarkan bahwa Agus mengetahui soal dugaan adanya pemerasan dalam kasus Richard Mille.
Alih-alih memberi hukuman, Agus ketika itu justru melontarkan pernyataan yang terkesan memaklumi perbuatan anak buahnya.
"Waktu Tony Sutrisno menghadap Komjen Agus Andrianto pada tanggal 30 Sept 2021, Komjen AA memanggil Kombes Rizal tapi sedang sakit dan tidak masuk, akhirnya yang menghadap Kompol T dan AKP J. Komjen AA lah memerintahkan kepada Kompol T dan AKP J. "Kalian kalau mau minta duit kepada Pelapor saja, jangan sama Terlapor', itu dikemukakan di depan Tony Sutrisno," demikian tertulis dalam diagram tersebut.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-