Penasaran Harta Kekayaan Pejabat Negara? Berikut Cara Cek dan Laporkan LHKPN Kekayaan Pejabat yang Mencurigakan
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN merupakan dokumen wajib yang harus dilaporkan oleh pejabat negara setiap tahunnya.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kewajiban pelaporan LHKPN juga tertuang di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
BACA JUGA:Sah Jadi Capres PDIP, Ini Total Kekayaan Ganjar Pranowo
Adapun penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalag para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Selain itu, sebagai rekam jejak penyelenggaraan negara, pengawasan, dan edukasi bagi masyarakat tentang integrasi dan transparansi.
Lantas, bagaimana caranya memantaunya? simak berikut tata cara mendaftar melihat LHKPN penyelenggara negara, yang dapat diakses oleh publik.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi aclc.kpk.go.id, berikut tata cara melihat LHKPN pejabat negara dan pelaporan oleh publik.
BACA JUGA:Miris! Kemenhub Akhirnya Copot Pegawai Ditjen Hubla yang Istrinya Suka Hobi Pamer Kekayaan
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: