Ternyata Ini Loh Alasan Tilang Manual Kembali Diberlakukan
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tilang manual kini kembali dilakukan oleh pihak kepolisian guna menerapkan tata tertib pengendara mobil dan juga motor.
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
Kabarnya tilang manual ini diadakan kembali atas konfirmasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Resep Cheese French Toast yang Cocok Jadi Menu Sarapan Kekinian, Super Gurih dan Lezat!
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," Ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta Senin, 15 Mei 2023.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE," kata Sandi.
Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," terang Sandi.
Ditanyai soal potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali berlaku, Sandi menyampaikan akan dilakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," pungkas Sandi.
Sebagaimana diketahui, banyak sekali pungli saat pemberlakuan tilang manual dimana banyak petugas kepolisian yang masih mengehntikan pengendara untuk meminta uang tilang dengan berbagai alasan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-