Pemerintah Resmi Mengeluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA

Pemerintah Resmi Mengeluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA

SDN Tumenggung di Solo hanya berhasil menarik satu siswa baru pada PPDB 2023/2024.-Website HumasBandung-Ilustrasi

Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. 

Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

2. Model dan warna seragam sekolah

A. Model dan warna seragam nasional

- SD/SDLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

B. Model dan warna seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Seragam khas sekolah dan pakaian adat

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: