Pemerintah Resmi Mengeluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA
SDN Tumenggung di Solo hanya berhasil menarik satu siswa baru pada PPDB 2023/2024.-Website HumasBandung-Ilustrasi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
BACA JUGA:Rusia 'Hujani' Ibu Kota Ukraina dengan Rudal, 5 Orang Tewas
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah. 1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:
- Pakaian Seragam Nasiona
- Pakaian Seragam Pramuka.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
- Pakaian adat
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: