Anies Baswedan Dipaksa Maju Capres 2024 Oleh Firli Bahuri? Kabag Pemberitaan KPK Beri Penjelasan Begini

Anies Baswedan Dipaksa Maju Capres 2024 Oleh Firli Bahuri? Kabag Pemberitaan KPK Beri Penjelasan Begini

Anies Baswedan.-@Aniesbaswedan-Instagram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tegas menepisnya. Ali memastikan pengusutan perkara di KPK murni penegakan hukum.

BACA JUGA:Ingin Turunkan Kolesterol Secara Alami, Simak Bahan Minuman Herbal ini

"Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut. Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ucap Ali Senin, 3 Oktober 2022.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ucap Ali.

+++++

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu. Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," imbuhnya.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja diembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," sebut Ali.

BACA JUGA:Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu

Setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti. Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: