Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu
Baim Wong-@baimwong-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Akibat membuat kontan prank polisi, artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven bisa dijerat pidana laporan palsu.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula membuat konten prank polisi terkait kasus kekerasan dalam ruma tangga atau KDRT. Konten tersebut lantas diunggah di chanel YouTube milik Baim Wong.
Tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut lantas mengundang reaksi warga net. Apalagi belum lama ini publik dihebohkan dengan kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin (3/10/2022) mengatakan terkait konten prank tersebut Baim Wong dan Paula bisa dijerat pidana meski Baim Wong menyebut tindakannya sebagai prank atau kebohongan belaka.
BACA JUGA:Ini Tanggapan FIFA Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Disebutkan Nurma, perbuatan Baim Wong bisa masuk dalam kategori laporan palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 220 KUHP, yakni barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Nurma juga menegaskan jika laporan polisi tidak bisa dibuat candaan.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," kata Nurma, dikutip dari fin.co.id.
+++++
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga ikut mengecam konten Baim Wong tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin, Senin (3/10/2022), dikutip dari fin.co.id.
Edwin mengatakan, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban. Tak sepantasnya peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua pihak itu dijadikan bahan lelucon oleh seorang figur publik.
BACA JUGA:Cek Beberapa Faktor Penyebab Gula Darah Naik di Pagi Hari
"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," imbuh dia.
Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.
"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," pungkas Edwin.
+++++
Diketahui, Baim menyuruh istrinya Paula untuk prank Polisi. Prank yang mereka lakukan di Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam konten itu, Paula bertugas untuk membuat laporan. Sementara Baim Wong menginstruksikan dari dalam mobil.
Terlihat Paula diterima oleh salah seorang anggota polisi yang bertugas. Kepada polisi, Paula bilang ingin membuat laporan atas KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Setelah berbincang beberapa saat, Paula membuka maskernya hingga membuat Polisi nampak kaget karena mengetahui yang datang membuat laporan adalah Paula.
BACA JUGA:Catat, Hari ini Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-17 2023, Timnas Indonesia VS Guam U-17
Namun seketika polisi sadar sedang di-parank setelah Baim Wong datang menghampiri keduanya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: