Beli Rokok Ngambilnya HP, Kena Deh Ditangkap Polisi
Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ustadz ZU, pimpinan pondok pesantren Surga Religi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang santri berinisial S.-MataMaja-Website
Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Sabtu 17 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra X, warna putih hitam, BE 2748 HH, yang digunakan pelaku beraksi.
Polisi juga berhasil mengamankan handphone (HP) merek Realme C21-Y warna hitam, milik korban.
BACA JUGA:KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
+++++
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-