Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Nyaris Dipecat Pasca Intimidasi Wartawan

 Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Nyaris Dipecat Pasca Intimidasi Wartawan

Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Nyaris Dipecat Pasca Intimidasi Wartawan. Polri TV--

Bharada Sadam disanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” jelas Rachmat Pamudji.

Meski demikian ada fakta yang meringankan bagi Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Untuk diketahui setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam.

BACA JUGA:Head To Head Bayern Munchen Vs Barcelona

+++++
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Mereka yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: