Kasus Korupsi Heli AW 101, KPK Panggil Lagi Mantan KSAU Agus Supriatna

Kasus Korupsi Heli AW 101, KPK Panggil Lagi Mantan KSAU Agus Supriatna

Kasus Korupsi Heli AW 101, KPK Panggil Lagi Mantan KSAU Agus Supriatna--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tim Pernyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.

Agus Supriatna akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.

“Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Rencana pemanggilan terhadap Agus, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

BACA JUGA:Potret Pelaku ART yang Curi Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Selebgram Dara Arafah

+++++

KPK mengharapkan Agus Agus Supriatna bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

“Silahkan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki pada Kamis 8 September 2022. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan.

“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan menghimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan,” jelasnya.

“Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka,” imbuh Ali saat itu.

KPK telah menahan tersangka Irfan pada Selasa 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

BACA JUGA:Menkominfo Sebut Data Presiden yang Disebar Bjorka Bukan data Terupdate

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: