23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Atut hingga Suryadharma Ali
Bebas penjara/ilustrasi-ilustrasi-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak 23 narapidana (napi) kasus korupsi menghirup udara segar usai dibebaskan dari penjara pada Selasa, 6 September 2022.
Ya, pembebasan 23 Napi Koruptor itu diberika oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Melihat bebasnya 23 para napi karuptor tersebut, KPK menyatakan akan perberat hukuman koruptor.
Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).
"Jika ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Resmi Dipecat, Thomas Tuchel Persembahkan 3 Gelar untuk Chelsea, Salah Satunya Trofi Liga Champions
Mengutip keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti, berikut adalah daftar para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Ubah Peraturan Seleksi Masuk PTN Jadi 3 Jalur, Apa Saja?
Lapas Kelas I Sukamiskin:
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: