Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Berpergian menggunakan trasportasi udara wajib booster-@sriwjayaair-Instagram

Selama persyaratan dipenuhi penumpang pesawat bisa diterbangkan dengan kapasitas 100 persen.

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: