Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster? Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Berpergian menggunakan trasportasi udara wajib booster-@sriwjayaair-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah mengumumkan bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan pesawat wajib vaksin Booster bagi usia 18tahun keatas, syarat vaksin booster ini diberlakukan mulai Senin ( 29 Agustus 2022 ).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:Sosok Pemeran Pengganti Bharada E Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat lainnya selain vaksin booster :

1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)

+++++

2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua

3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.

BACA JUGA:Hore! Bansos BBM Dibagi 1 September, Setiap Keluarga Dijatah Rp 600 Ribu

Walapun sudah meniadakan syarat tes Covid-19 berupa Antigen dan PCR, penumpang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker. Karena, Indonesia masih dalam status waspada terhadap virus Covid19.

+++++

BACA JUGA:Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: