Hore! Bansos BBM Dibagi 1 September, Setiap Keluarga Dijatah Rp 600 Ribu
-Foto: Setpres/Rusman -Disway.id--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja sebagai bantalan dari pengalihan subsidi energi.
Bantalan ini berupa bantuan sosial upah sebesar Rp 600.000. Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.
Bantalan sosial (bansos) terbaru akan dibagikan 1 September 2022. Bansos BBM ini dibagi untuk setiap keluarga yang dijatah Rp 600 Ribu. Termasuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 Juta.
Ini merupakan stimulus anyar dari pemerintah, dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan mulai disalurkan kepada masyarakat penerima pada 1 September 2022.
BACA JUGA:Perkara Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung TA. 2019, 2020 dan 2021 Naik Tahap Penyidikan
Stimulus anyar bersamaan dengan sejumlah bantuan sosial yang sudah sejak lama berjalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai.
"Sebetulnya sekarang sudah siap tapi kita lakukan per 1 September, sekalian bantalan sosial yang normal, yang rutin," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Kepresidenan, Jakarta, 29 Agustus 2022.
Kementerian Sosial sudah menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada seluruh penerima termasuk di daerah terluar.
"Memang ada yang ambil di PT Pos, tapi kan ada juga yang rumahnya jauh, menyeberang laut kaya di Nunukan, harus naik pesawat, itu kita siapkan, sejak 2022, menggunakan PT Pos," kata Risma.
Pemerintah akan memberikan bantalan sosial sebesar Rp24,17 triliun yang terbagi dalam dua kelompok. Berikut ini rinciannya:
Anggaran sebesar Rp 12,4 triliun diperuntukan bagi 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang saat ini sudah terdata oleh Kementerian Sosial. Setiap keluarga akan menerima Rp 600 ribu dalam bentuk tunai.
Subsidi sebesar Rp 9,6 triliun akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Diduga Tengah Memulai Kebohongan Baru dalam Rekonstruksi Duren Tiga?
+++++
Penegasan ini pun disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini di Istana Keperesidenan. bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.
Bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru saja ditetapkan sebesar Rp 24,17 triliun ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap masyarakat di tengah kenaikan harga barang dan juga mengurangi kemiskinan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-