Perkara Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung TA. 2019, 2020 dan 2021 Naik Tahap Penyidikan

Perkara Pungutan Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung TA. 2019, 2020 dan 2021 Naik Tahap Penyidikan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra. Foto Istimewa--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pemungutan Retribusi Sampah.

Kasus ini terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

"Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil penyelidikan bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :

Kasipenkum menambahkan dalam Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 telah ditemukan Indikasi perbuatan melawan hukum yang betentangan dengan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasai 8 ayat (1), yat (3). ayat (S5) dan ayat (6) Peraturan Waliota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara HN, Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkunga idup yang berponm merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi

+++++

1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung;

2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi;

3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi;

4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Kapolda Lampung memutasi Sejumlah Perwira, Berikut Nama- namanya

Kemudian, Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya