BEM UI Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Rektor Hingga Rp 62 Miliar Dalam 3 Tahun
Rektor UI Ari Kuncoro-Wikipedia-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hanya dalam kurun waktu 3 tahun, harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro naik hingga mencapai Rp 62 miliar.
Hal ini diketahui dari pers rilis yang dikutip dari akun Twitter resmi BEM UI, Senin (29/8/2022). Menurut LHKPN pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro selaku rektor UI telah mencapai angka Rp 62 miliar.
BEM UI menyoroti kenaikan harta kekayaan rektor tersebut. Menurut BEM UI, harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai angka Rp 27 miliar saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Setelah tiga tahun menjadi rektor, harta kekayaan Ari Kuncoro naik dua kali lipat dari semula. BEM UI mempertanyakan darimana semua kekayaan tersebut berasal.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Dalam Dua Pekan ke Depan Harga Telur akan Turun
Ari Kuncoro diketahui sempat merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank pelat merah selama satu setengah tahun. Namun BEM UI mempertanyakan apakah dengan rangkap jabatan itu bisa menjawab pertanyaan asal usul kenaikan harta kekayaan Ari Kuncoro sebagai rektor.
Selama menjabat kurang lebih 1000 hari lamanya menjadi rektor, BEM UI menyebut harta kekayaan Ari Kuncoro telah bertambah lebih dari Rp 35 miliar.
"Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat yakni 3 tahun dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia," kata BEM UI, seperti dikutip dari fin.co.id.
+++++
Sementara itu, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, sudah menjadi kewajiban ASN di lingkungannya UI untuk melaporkan di Lembaga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Amelita, kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik. Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari atau mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani.
Amelita menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI.
Amelita menilai, harta kekayaan Ari Kuncoro logis. Sebab istrinya, Lana Soelistianingsih juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini untuk WIlayah Jakarta dan Sekitarnya, Rerata Alami Cuaca Cerah Berawan
"Ibu Lana, istri Pak Ari Kuncoro, juga pejabat negara. Beliau merupakan Kepala Eksekutif LPS. Sehingga logis jika jumlah kekayaan tersebut merupakan kekayaan bersama," ujarnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: