Nekat! Ini Cara BEM UI Protes Putusan DPR

Nekat! Ini Cara BEM UI Protes Putusan DPR

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - BEM UI, sebuah organisasi mahasiswa di Universitas Indonesia mengkritik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat. 

Namun, pengamat politik, Ray Rangkuti berpendapat bahwa cara kritik yang disampaikan oleh BEM UI melalui meme tikus berkepala Puan Maharani tidak efektif karena politisi justru menyerang gerakan mahasiswa tanpa memberikan argumen substansial. 

“Karena mereka tidak punya argumen untuk menjawab kritik-kritik itu, ada peluang mereka menyudutkan gerakan mahasiswa. Jadi alur diskusinya harus kembali ditarik ke substansinya,” ujar Ray, Jumat (24/3).

BACA JUGA:BEM UI Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Rektor Hingga Rp 62 Miliar Dalam 3 Tahun

BEM UI sendiri telah mengunggah video pendek dan gambar yang menggambarkan gedung DPR terbelah dengan tikus dan wajah Puan Maharani yang menempel pada tubuh tikus. 

Munculnya wajah Puan Maharani yang ternyata menempel pada tubuh tikus itu disertai dengan tulisan dengan huruf kapital: "KAMI TIDAK BUTUH DEWAN PERAMPOK RAKYAT".

Publikasi ini dianggap sebagai puncak kemarahan dan kekecewaan BEM UI terhadap para anggota DPR yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat. 

“Bagaimana mungkin mereka bisa mengesahkan produk hukum inkonstitusional. Malah seharusnya mereka menuruti putusan MK untuk merevisi, memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna,” ujar Melki, Ketua BEM Universitas Indonesia.

BACA JUGA:Daniel Johan, Ketua DPP PKB: Kritikan BEM UI Kepada Jokowi Tidak Penting dan Jangan Terus Dipolitisasi

Namun, sejumlah politisi menilai tindakan BEM UI terjebak pada isu murahan dan menuduh gerakan mahasiswa mirip dengan LSM yang didanai asing dan kelompok anti-pemerintah. 

Perppu Cipta Kerja sendiri telah disahkan oleh DPR meskipun ditolak oleh serikat buruh, aktivis HAM, dan mahasiswa. 

Perppu tersebut diusulkan sebagai hak subjektif presiden untuk menggantikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa ini adalah "peraturan darurat" yang dikeluarkan untuk menghadapi risiko resesi global pada 2023, konflik di Ukraina, potensi krisis pangan, energi, dan moneter global, serta perubahan iklim.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: