Ferdy Sambo Akan Dipertemukan dengan Para Tersangka Lainnya di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Akan Dipertemukan dengan Para Tersangka Lainnya di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo akan rekontruksi ulang pembunuhan Brigadir j-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo akan bertemu dengan Bharada E  dalam rekonstruksi kasus penembakan berencana Brigadir J.

Keduanya dijadwalkan hadir langsung dalam reka ulang pada Rabu, 31 Agustus 2022 di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo akan bertemu dengan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang lain, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Bola tadi Malam, Liverpool vs Bournemouth 9-0

Dalam rekontruksi ini akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM dan Kompolnas Bakal Hadir.

Polri memberitahukan bahwa proses rekonstruksi kasus Ferdy Sambo yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal berlangsung tertutup.

+++++

Bharada E sempat tidak ingin dipertemkan oleh Ferdy Sambo, belum diketahui apa alasan nya. Akan tetapi, Bharada E tetap harus mengikuti prosedur hukum dimana pada saat rekontruksi tetap bertemu dengan Ferdy Sambo.

Rekontruksi ingin sangat penting untuk mengetahui gambaran pembunuhan Brigadir J dan mempermudah proses hukum.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo

Kehadiran Bharada E pada saat rekontruksi sangat dikawal ketat oleh kepolisian guna mencegah hal yang tidak mengenakan.

Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan menginfokan jika Bharada E tetap tidak mau bertemu dengan Ferdy Sambo tidak boleh ada sistem pemaksaan guna menghindari gangguan psikologis Bharada E.

+++++

Polri sengaja mengundang pihak luar, atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut dilakukan agar semua proses rekonstruksi dilakukan secara transparan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: