Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo

Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Ulang Konten Ferdy Sambo

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran-Google-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Masril, pria yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya gara-gara mengunggah ulang konten terkait Irjen Ferdy Sambo di media sosial TikTok, kini bisa bernafas lega.

Setelah selesai melewati proses Restorative Justice (RJ), warga Pekanbaru, Riau itu akhirnya dibebaskan oleh Polda Metro Jaya
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran pada Sabtu (27/8/2022), mengkonfirmasi langsung informasi terkait pembebaskan Masril.

Fadil mengatakan, Masril dibebaskan setelah dilakukan Restorative Justice. Bahkan Fadil mengatakan ia sendiri yang memberikan arahan kepada penyidil untuk melakukan Restorative Justice terhadap kasus Masril.

BACA JUGA:Ini Kata Kapolri Soal Konsorsium 303

Sebelumnya, Masril ditangkap Polda Metro Jaya gara-gara singgung Ferdy Sambo di TikTok dan meringkuk di penjara.

Penangkapan terhadap Masril dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (26/8/2022).

Endra menyebutkan, penangkapan Masril didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

+++++



Masril ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau pada 31 Juli 2022.

Setelah ditangkap, Masril lantas ditahan oleh polisi. Namun belakangan ia dibebaskan setelah dilakukan Restorative Justice.

Endra Zulpan menjelaskan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A, dimana laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

BACA JUGA:Bharada E Akan Dikawal saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: