Viral! Polwan Ini Dianggap Ganggu Pria yang Sedang Menyantap Makanan, Ini Klarifikasi Polri
viral-rawpixel.com-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah video yang menampilkan tindakan seorang anggota Polwan bernama Brigadir Putri Cikita mendadak ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, Putri Cikita tampak sedang menegur seseorang yang tengah menikmati makanan.
Namun, reaksi warganet terhadap aksi ini cukup beragam, banyak di antaranya yang memberikan kritik tajam dan bahkan mengkritik tindakannya secara negatif.
viral medsos-freepik-Freepik
Video ini kemudian menjadi viral dan mencuri perhatian publik karena dianggap kurang pantas.
Menanggapi ramainya pembicaraan dan pro kontra yang terjadi di dunia maya, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memberikan klarifikasi resmi melalui akun X mereka yang dikenal dengan username @DivHumas_Polri.
Dalam pernyataan yang diunggah tersebut, Polri menjelaskan terkait video yang beredar luas dan memancing komentar dari warganet.
Polri menjelaskan sebenarnya itu merupakan potongan adegan dari sebuah program acara yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi nasional.
BACA JUGA:Link Nonton Film Furious 7, Kisah Lanjutan dari Alur Cerita Fast & Furious
“Halo Sobat Polri, perlu diketahui bahwa video tersebut merupakan cuplikan atau potongan dari video lengkap acara The Police yang dirilis pada tanggal 22 Agustus 2024 pukul 22.45 WIB,” tulis dalam postingan X akun Divhumas Polri, dikutip pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Polri memberikan penjelasan terkait video viral yang menampilkan sejumlah anggota polisi, termasuk Brigadir Putri Cikita.
Dalam klarifikasinya, Polri menegaskan bahwa para polisi yang terekam dalam video tersebut sedang melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau yang dikenal sebagai Kamtibmas.
Dalam menjalankan tugas ini, mereka tengah memberikan teguran kepada sekelompok orang yang didapati sedang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
BACA JUGA:SAH! DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-