Bharada E Kini Didampingi Psikolog, LPSK Nilai Anak Buah Sambo Tak Punya Niat Jahat Bunuh Brigadir J

Bharada E Kini Didampingi Psikolog, LPSK Nilai Anak Buah Sambo Tak Punya Niat Jahat Bunuh Brigadir J

Bharada Richard Eliezer--

BACA JUGA:Lemkapi Tiba-tiba Minta Polri Percepat Penyidikan Pembuhuhan Brigadir J, Ada Apa?

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: