Bharada E Kini Didampingi Psikolog, LPSK Nilai Anak Buah Sambo Tak Punya Niat Jahat Bunuh Brigadir J

Bharada E Kini Didampingi Psikolog, LPSK Nilai Anak Buah Sambo Tak Punya Niat Jahat Bunuh Brigadir J

Bharada Richard Eliezer--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat pendampingan psikolog saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyatakan Bharada E tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak terlibat dalam rencana penembakan Brigadir J.

"Kan ada fakta yang jelas bahwa Bharada RE ini tidak ada niat, tidak dalam rencana, kan ada tekanan; makanya psikolog akan menjelaskan itu," kata Ronny.

Dia mengatakan pihaknya telah meminta persetujuan dari penyidik untuk menghadirkan psikolog dalam mendampingi Bharada E.

BACA JUGA:Sering Susah Tidur Saat Malam Hari, Mungkin Ini Penyebabnya

"Kami kemarin meminta supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons; dan hari ini saya datangkan ahli psikologi untuk klien kami," tambahnya.

Bharada E telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dan keterangannya mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku dirinya diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Peran Bharada E sebagai justice collaborator resmi mendapat perlindungan dari LPSK, namun belum diketahui bentuk perlindungannya. Terkait kondisi Bharada E, Ronny mengatakan saat ini kliennya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E

"Kondisinya sehat buat publik, kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini dan untuk ke publik tidak usah khawatir, Bharada RE sehat. Ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan. Kami mohon dukungnnya," katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang beredar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bharada E.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli lalu.

Keempat tersangka itu adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: