Alasan Polri Tak Akan Mengumumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: