Alasan Polri Tak Akan Mengumumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News