Alasan Polri Tak Akan Mengumumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kamis 11-08-2022,23:57 WIB
Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-