Alasan Polri Tak Akan Mengumumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Polri Tak Akan Mengumumkan Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya