Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

3 Kapolda Terseret Drama Duren Tiga ---Istimewa

Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah mendapatkan bukti-bukti hasil autopsi ulang Brigadir J bahwa ditemukan luka tembakan di bagian kepala belakang dan leher.

Semua tembakan itu tembus ke depan hidung dan bibir Brigadir J. Sejumlah luka lain pun ditemukan pada tubuh Brigadir J.

BACA JUGA:Ucapan Ajudan Ferdy Sambo Tak Bisa Sepenuhnya Dipercaya, Komnas HAM Desak Buka Rekaman CCTV

Oleh karena itulah, tim penyidik setelah penahanan Bharada E, tak lama kemudian kembali menginformasikan tersangka kedua Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Brigadir RR ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dipasalkan 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber