Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siapkan Deretan Ahli untuk Bela Diri

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siapkan Deretan Ahli untuk Bela Diri

Polda Metro Jaya panggil ahli dan saksi yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo Cs saat kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi memasuki babak adu ahli.-Foto: Tangkapan layar YouTube Refly Harun-

JAKARTA, PostingNews.id — Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo kini masuk babak lanjutan yang lebih teknis. Setelah mengorek keterangan tiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar, penyidik Polda Metro Jaya bersiap membuka lembar berikutnya dengan memanggil para ahli dan saksi yang diajukan sebagai pihak yang meringankan.

Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa timnya telah menyerahkan daftar empat ahli dan dua saksi kepada penyidik. Nama-nama yang masuk daftar cukup beragam, mulai dari Prof Aceng Ruhendi Fahrullah sebagai ahli linguistik forensik, Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr Azmi Syahputra sebagai ahli pidana, hingga Prof Henri Subiakto yang dikenal sebagai ahli IT dan kebijakan digital.

“Jadwal pemeriksaan masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin, Selasa, 18 November 2025.

Selain para ahli tersebut, dua saksi yang diajukan adalah Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah. Kepolisian membenarkan bahwa daftar nama itu sudah diterima.

BACA JUGA:Kisruh Partai Ummat, Amien Rais Digugat Rp24 Miliar oleh Kader

“Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Delapan Tersangka, Belum Satu pun Ditahan

Hingga saat ini, total delapan orang sudah berstatus tersangka dan terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.

Pemeriksaan intensif sebelumnya juga telah dilakukan. Pada Kamis (13/11/2025), ketiga tersangka utama menjalani sesi tanya jawab panjang yang berlangsung lebih dari sembilan jam.

BACA JUGA:Polri Tanggapi Putusan MK: Hindari Multitafsir

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Meski pemeriksaan berjalan maraton, penyidik belum melakukan penahanan. Alasannya, para tersangka masih akan menghadirkan saksi serta ahli yang dianggap penting dalam penyidikan sebelum langkah penahanan dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News