Ucapan Ajudan Ferdy Sambo Tak Bisa Sepenuhnya Dipercaya, Komnas HAM Desak Buka Rekaman CCTV

Ucapan Ajudan Ferdy Sambo Tak Bisa Sepenuhnya Dipercaya, Komnas HAM Desak Buka Rekaman CCTV

3 Kapolda Terseret Drama Duren Tiga ---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa dirinya tidak akan langsung sepenuhnya mempercayai keterangan yang diucapkan oleh aide de camp, yakni ajudan dan asisten rumah tangga dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Para ajudan disebut bisa saja mengucap kebohongan terkait dengan kejadian yang mengakibatkan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak," kata Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Diduga Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Terancam 4 Tahun Penjara

Kemudian Taufan menginginkan agar kamera CCTV yang ada di tempat kejadian perkara untuk segera dibuka.

Hal itu lantaran menurutny abisa menjadi alat bukti utama dan akan sangat membantu dalam membongkar kasus ini.

"Makanya saya desak (kamera) CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat)," paparnya.

Terlebih saat ini Brigadir Ricky Rizal sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat, Seperti Apa Ketentuannya

Padahal sebelumnya ia sempat diperiksa Komnas HAM, itu berarti ucapannya tidak sepenuhnya benar. 

+++++

Kepada Komnas HAM, Ricky mengaku hanya bersembunyi di balik kulkas ketika peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.

Akan tetapi polisi bilang Ricky terlibat pembunuhan berencana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J sekarang.

"Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu," tutur Taufan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: