Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat, Seperti Apa Ketentuannya
Pesawat/Ilustrasi--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
BACA JUGA:Terbongkar! Pengacara Bharada E Buat Pengakuan, Ada Pelaku Lain yang Tembak Brigadir J?
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Senin 8 Agustus 2022.
Nur Isnin menjelaskan, pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai.
"Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan," ujarnya.
Selain itu, kata Nur Isnin, Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ali Syarief: Bagi Kita Kegirangan Luar Biasa..
Garuda Patuhi Ketentuan Harga Tiket Pesawat
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-