Kemendikbudristek Beri Bantuan Insentif Bagi Pegawai Guru Non PNS, Catat Persyaratannya!
Insentif Bagi Tenaga Pendidik Non-PNS dapat Cair di 2022-Illustrasi-
Untuk mendapatkan bantuan intensif tersebut, para guru yang telah memenuhi kriteria diatas harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang harus diperbaharui itu adalah data satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
+++++
Selanjutnya, pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan setempat akan mengecek keberadaan guru yang bersangkutan dan memberikan persetujuan terkait penajuan tersebut.
Terakhir, Puslapik akan menindaklanjuti keputusan Dinas Pendidikan dan menetapkan pendidik sebagai penerima bantuan insentif tahun anggaran 2022.
Sebagai informasi, para pendidik dan guru yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif tahun 2022, bisa mencairkan bantuan tersebut melalui bank penyalur yang telah ditentukan. Sebelum itu, para pendidik dan guru harus melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Dihujat Setelah Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Ini Tanggapan Baim Wong
BACA JUGA:Keberadaan Bharada E Dipertanyakan, Mantan Kadiv Hukum Polri: Bisa Juga Dia Diisolasi!
Demikianlah seputar informasi mengenai bantuan insentif tahun 2022 yang disalurkan oleh Kemendikbudristek. Untuk informasi dan pengaduan, para pendidik dan guru bisa langsung menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi ULT Kemendikbudristek.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-