Diancam Dikeluarkan dari Pasukan Khusus Pramuka, Oknum Guru Cabuli 3 Siswa SMP

Diancam Dikeluarkan dari Pasukan Khusus Pramuka, Oknum Guru Cabuli 3 Siswa SMP

ilustrasi-istimewa-google

BACA JUGA: Baru 15 Menit Mengudara, Pilot Citilink Surabaya-Makassar Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Zulpan menyebut perbuatan cabul ini dilakukan di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka.

Atas pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: