Ratusan Penduduk Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Mereka
Ilustrasi KTP--surakarta.go.id
POSTINGNEWS.ID - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dalam beberapa bulan terakhir mencatat peningkatan jumlah warga yang melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), khususnya pada bagian kolom agama.
Data resmi menunjukkan, sejak Januari hingga Juni 2025, terdapat 178 penduduk yang kini memilih mencantumkan status sebagai Penghayat Kepercayaan dalam dokumen kependudukan mereka.
BACA JUGA:Pramono Anung Sudah Klaim Indonesia Menang, Skornya Terserah Takdir
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Tangerang, Farhana, mengatakan tren ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap hak mereka untuk mengakui keyakinan secara legal.
“Sampai pertengahan tahun ini sudah ada 178 orang yang tercatat sebagai Penghayat Kepercayaan. Semua prosesnya dilakukan sesuai prosedur administrasi kependudukan,” ujar Farhana pada Senin (6/10/2025).
BACA JUGA:Dari Rumah Jokowi, PSI Dapat PR Ganda: Selamatkan Dana PIP, Besarkan Kaesang
Kebijakan perubahan kolom agama tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penganut kepercayaan berhak mendapatkan pengakuan setara dengan pemeluk agama lain dalam dokumen resmi negara.
Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem administrasi kependudukan untuk menyatakan keyakinannya secara terbuka, tanpa harus mencantumkan salah satu agama yang diakui negara.
Dengan meningkatnya jumlah pendaftar, Disdukcapil Tangerang memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan tetap mengacu pada prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News