Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Tips Balik Nama Kendaraan Bekas
Tips balik nama kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik lama.-Dimas-Motorexpertz.com
JAKARTA, PostingNews.id - Ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih mensyaratkan kecocokan identitas pemilik kendaraan dengan data yang tercantum dalam dokumen resmi.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 yang menyebutkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau memperpanjang masa berlaku STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Persoalan kemudian muncul bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama karena KTP pemilik sebelumnya kerap sulit dilacak.
Namun, kondisi ini sebenarnya dapat diatasi tanpa harus repot mengumpulkan dokumen identitas pemilik lama. Pemerintah telah membuka opsi balik nama kendaraan bermotor bekas tanpa pungutan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB-II.
BACA JUGA:Anti Boros Listrik, Ini Waktu yang Tepat Pakai Mesin Cuci
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor pada Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pajak.
“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang, belum lama ini.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penjelasan lanjutan dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa penyerahan kedua dan seterusnya tidak termasuk objek BBNKB. Artinya, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya pajak balik nama.
Danang menambahkan, persyaratan administrasi untuk balik nama kendaraan bermotor bekas juga relatif lebih mudah dipenuhi dibandingkan upaya melacak dokumen pemilik lama. Wajib pajak cukup menyiapkan sejumlah berkas dasar yang mencerminkan kepemilikan kendaraan secara sah.
Berdasarkan informasi resmi dari Samsat Ungaran, persyaratan balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua meliputi KTP asli dan salinan pemilik baru, STNK asli dan salinannya, BPKB asli, kuitansi jual beli bermaterai sepuluh ribu rupiah, serta kendaraan yang bersangkutan untuk keperluan cek fisik.
BACA JUGA:Satu Pasien Terjangkit Super Flu Meninggal di RS Bandung, Begini Gejalanya
Menurut Danang, kebijakan ini dirancang untuk mendorong masyarakat segera mengalihkan kepemilikan kendaraan ke atas nama sendiri. Selain memudahkan kewajiban perpajakan, penyesuaian data kepemilikan juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan.
“Arah kebijakan ini memang agar masyarakat dapat lebih mudah mengatasnamakan kendaraan yang dimilikinya, dengan nama sendiri,” ucap Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News